TEGAL, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (51) yang menjadi terdakwa kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dituntut 4 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Pembacaan tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa (5/1/2021).
“Wasmad Edi Susilo bersalah telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 ayat 1 KUHP,” kata Johannes Kardito, salah satu JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.
JPU selanjutnya meminta hakim menjatuhkan pidana 4 bulan penjara dan masa percobaan satu tahun, denda Rp20 juta dengan subsider dua bulan kurungan. "Pada intinya kami telah membuktikan apa yang kami dakwakan, dimana terdakwa telah melanggar UU Karantina Kesehatan dan KUHP,” kata Johannes Kardito.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait