Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat menjalani sidang di PN Kota Tegal, Selasa (05/01/2021). (Foto: Yunibar/iNews)

Pertimbangan yang dipakai JPU antara lain terdakwa telah mendapatkan sanksi sosial dan menyesali perbuatannya. Usai pembacaan tuntutan di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tutik Ernawati, terdakwa langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. 

Terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. “Kami meminta putusan nanti bisa seadil-adilnya dan seringan-ringannya sesuai fakta persidangan,” ujar Wasmad usai sidang. Persidangan akan dilanjutkan Selasa (12/1/2021) mendatang, dengan Agenda vonis Majelis Hakim.  


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network