TEGAL, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terkait kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19. Terdakwa juga didenda Rp50 juta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa (12/1/2021).
“Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pejabat publik tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19,” kata Fataroni, Humas PN Tegal. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait