Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat mendengarkan putusan sidang kasus dangdutan di PN Tegal, Selasa (12/1/2021). (iNews/Yunibar)

Selain itu juga Pasal 216 KUHP karena tidak mematuhi perintah petugas yang berwenang. Meski divonis bersalah, Wasmad tidak ditahan namun wajib membayar denda Rp50 juta. Jika tidak membayar, maka akan ditambah kurungan tiga bulan. Terdakwa diberi waktu tujuh hari setelah vonis apakah menerima putusan atau banding. 

Wasmad Edi Susilo mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Namun ia menilai vonis cukup adil. Wasmad Edi Susilo dibawa ke meja hijau setelah menggelar hajatan, September 2020. Salah satu hiburannya musik dangdut yang dihadiri banyak orang, namun mengabaikan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network