SOLO, iNews.id – Polresta Solo belum mengabulkan permintaan penangguhan penahanan dua tersangka kasus kematian Gilang Endy Saputra (21) saat Diklatsar Menwa UNS. Dua tersangka yang kini telah ditahan berinisial FPJ (20) dan NFM (20)
“Penyidik sementara belum mengabulkan surat penangguhan penahanan kedua tersangka. Karena pertimbangan penyelidikan dan penyidikan belum selesai,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Kamis (11/11/2021).
Menurut Kapolres, belum dikabulkan penangguhan penahanan karena tim penyidik masih progres melakukan penyidikan pengembangan untuk pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.
"Kami masih proses penyelidikan dan penyidikan, untuk melengkapi atau mendalami keterlibatan tersangka lainnya masih dibutuhkan atau belum selesai," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait