Kapolres mengatakan, surat pengajuan penangguhan penahanan kedua tersangka dari penasihat hukumnya, yakni Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS. Surat disampaikan ke penyidik Polresta Solo pada Senin (8/11/2021).
Dalam surat tersebut, kata Kapolres, penasihat hukum meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri, dan NFM (20), warga Kabupaten Pati. Pada permintaan penangguhan penahanan, sebagai penjamin tersangka FPJ adalah kakak iparnya, dan NFM adalah kakak kandungnya.
Surat penangguhan juga disertai surat pernyataan tersangka FPJ dan NFM bahwa mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melakukan tindak pidana, bersedia wajib lapor, dan tidak mempersulit jalannya penyidikan, baik di Polresta Solo, kejaksaan maupun pengadilan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait