Tersangka kasus dugaan arisan online fiktif, RA (diborgol) saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga beberapa waktu lalu. Foto: Sindonews/Angga Rosa.

“Kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Salatiga meringkus tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan online fiktif dengan kerugian miliaran rupiah. Tersangka adalah RA (24) warga Perum Kota Baru No 124 RT 03 RW 13 Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. 

Setelah menjebloskan RA ke tahanan, Polres Salatiga giliran meringkus Bn, suami siri RA di tempat persembunyiannya di Surabaya. Keduanya kini ditahan guna proses hukum lebih lanjut. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network