Kasipenkum Kejati Jateng Arfan Triono. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah memeriksa 46 saksi kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Sebelas Maret (UNS). Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho sudah 3 kali diperiksa penyidik pidana khusus Kejati Jateng.

“Sebanyak 46 saksi yang diperiksa itu berkaitan secara langsung ataupun tidak langsung (dengan dugaan korupsi itu), ada dosen, rektor, tenaga pengajar, swasta,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono, Rabu (1/11/2023).

Terkait pemeriksaan Rektor UNS Prof. Jamal Wiwoho, Arfan mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Surakarta. “Kami pinjam tempat, pemeriksaan di sana (Kejari Surakarta) untuk mempermudah saja (lebih efisien waktu dan tempat), sudah 3 kali rektor diperiksa” sambungnya.

Sementara, untuk pemeriksaan saksi-saksi lain, sebut Arfan, tempatnya beragam, ada yang dilakukan di Kantor Kejari Solo ada juga yang dilakukan di Kantor Kejati Jateng di Kota Semarang.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network