Saksi yang tidak langsung (berkaitan) kami mintai keterangan, bisa dijadikan petunjuk,” lanjutnya.
Arfan menyebut pihaknya saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk mengetahui berapa kerugian negara pada kasus dugaan korupsi itu. Hasilnya belum keluar, (kapan) nanti menunggu dari BPKP,” ujarnya.
Kasus korupsi yang diselidiki Kejati Jateng itu terkait rancangan kerja dan anggaran UNS tahun 2022. Surat Perintah Penyelidikan oleh Kejati Jateng sendiri sudah diterbitkan sejak 21 Agustus 2023.
Editor : Ahmad Antoni
Universitas Sebelas Maret uns rektor Rektor UNS jamal wiwoho kejati jateng kejaksaan tinggi dugaan korupsi
Artikel Terkait