SEMARANG, iNews.id - Kasus dugaan korupsi dana setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polres Blora baru terungkap setelah adanya audit di awal 2022. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2021.
Hal tersebut disampaikan para saksi yang merupakan anggota Polres Blora saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/6/2022).
Dua terdakwa yang diadili dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut masing-masing Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, keduanya merupakan pasangan suami istri.
Bripka Febri Dwi Putra mengatakan, petugas regiden urusan SIM di Satuan Lalu Lintas Polres Blora, dugaan korupsi itu terungkap saat dua oknum polisi itu dipanggil oleh Kasat Lantas dalam rangka audit yang dilakukan Polda Jawa Tengah pada bulan Januari 2022.
"Dimintai keterangan karena ada audit tentang kekurangan PNBP," kata Bripka Febri. Saksi lainnya, Aipda Ririn Yuli Purnamawati, juga mengaku baru mengetahui terjadinya penyimpangan dana PNBP saat audit.
Ririn sendiri merupakan Bendahara Penerimaan Satlantas Polres Blora yang menggantikan posisi terdakwa Eka Maryani.
Dari pengalamannya menjabat sebagai bendahara penerimaan, kata dia, kepastian tentang dana PNBP yang sudah disetor ataupun belum hanya diketahui oleh bendahara itu sendiri.
Dia menjelaskan bahwa bendahara penerimaan bertugas menyetorkan dana PNBP dari rekening penampungan di polres ke Kas Negara melalui aplikasi Simponi milik Kementerian Keuangan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait