BREBES, iNews.id - Seorang mantan karyawan bank BUMN di Kabupaten Brebes ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (14/10/2021) sore. Yang bersangkutan diduga melakukan kredit fiktif atas nama ratusan nasabah dengan kerugian bank mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Brebes, Aditya Cahya Nugroho langsung ditahan. Dia sebelumnya merupakan pegawai di sebuah bank BUMN di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Kasus terjadi ketika tersangka masih menjadi mantri di salah satu bank milik pemerintah tersebut. Dia diduga melakukan pemberian kredit fiktif bagi 115 nasabah yang dibuatnya di tahun 2018 hingga 2019.
“Modus tersangka yakni dengan mengajukan kredit kepada bank atas nama ratusan nasabah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Mernawati.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait