Sedangkan uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mengenai penahanan, hal itu merupakan kewenangan penyidik kejaksaan.
Sebab dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri. Selain itu juga menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara usai menjalani pemeriksaan, tersangka dibawa petugas kejaksaan dan polisi ke mobil tahanan guna dititipkan di Lapas Brebes.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait