Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat menyampaikan keterangan berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan taruna PIP, di Mapolda Jateng, Kamis (15/6/2023). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Ada perkembangan baru terkait kasus dugaan penganiayaan taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang oleh seniornya. Polda Jateng menyebut pihak keluarga korban menginginkan jalur restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

“Pihak orang tua dari pelapor mengajukan surat penundaan proses perkara ketiga dan restoratif justice ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng, Kamis (15/6/2023).

Surat permohonan RJ itu tertanggal 8 Mei 2023 yang ditandatangani orangtua pelapor. Surat permohonan penundaan itu diketahui berkaitan dengan laporan polisi nomor: LP/B/699/XII/SPKT/Polda Jateng pada 6 Desember 2022 yang sebelumnya sudah dilaporkan dugaan pidana.

Perihal permohonan penyelesaian perkara dengan RJ dari pihak keluarga itu, Iqbal mengemukakan saat ini masih dikaji penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network