Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dijebloskan ke Lapas Semarang. (Dok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang. MAW dijebloskan ke Lapas Semarang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Mukti Agung Wibowo dieksekusi bersama-sama dengan orang kepercayaannya yang juga Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW). Keduanya telah dinyatakan bersalah atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Keduanya akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Mukti Agung Wibowo dijatuhi dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun). Ia juga dikenakan denda Rp300 juta disertai kewajiban membayar uang pengganti Rp4,9 miliar. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network