Saksi didampingi pengacara saat diperiksa oleh penyidik di Polres Karanganyar. (Foto: Istimewa)

KARANGANYAR, iNews.id - Penyidik Polres Karanganyar mulai memeriksa dua saksi pelaporan dugaan Peng-covid-kan pasien bernama Suryadi Hadipranoto oleh pihak RSUD. Keduanya adalah putri almarhum Suryadi, Melani Putri Rohmadoni dan Evi Nuryanti.

Usai pemeriksaan, pengacara keluarga Suryadi, Asri Purwani mengatakan jalannya pemeriksaan dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB dan baru berakhir pukul 16.00 WIB, Jumat (5/3/2021).

Ada 39 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Materi pertanyaan yang diajukan seputar kejadian yang dilaporkan. "Kedua klien kami diperiksa diruang tipikor. Keduannya diperiksa oleh dua orang penyidik. Pertanyaan yang diajukan sebanyak 39 pertanyaan seputar kejadian yang kami laporkan pada polisi.," kata Asri. 

Menurutnya, di hadapan penyidik, kedua kliennya memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka dapatkan. Penyidik, kata dia, menanyakan seputar kapan pasien dibawa kerumah sakit, dan dirumah sakit pasien mendapatkan perawatan seperti apa.

"Klien kami ditanya oleh penyidik seperti mulai kapan masuk kerumah sakit dan dirumah sakit mendapatkan perawatan seperti apa," ujarnya. Selain itu, kliennya pun ditanyakan seputar pelaporan dugaan Pengcovid-kan yang dilaporkan. Seperti  tanggal gejala dan pengambilan spesimen 23 Oktober 2020.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network