Dalam kasus pencabulan itu, kata dia, setidaknya terdapat 10 korban yang dicabuli hingga disetubuhi pelaku serta 35 korban yang dicabuli tanpa persetubuhan.
Dalam aksinya, kata dia, pelaku menggunakan modus seleksi pemilihan anggota OSIS. Adapun lokasi terjadinya pencabulan, kata dia, di antaranya dilakukan di ruang OSIS maupun ruang kelas.
Selain upaya penindakan hukum, kata dia, kepolisian bersama dengan pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada para korban.
"Kami juga menggandeng pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat," katanya.
Dalam perkara tersebut, papar dia, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Ahmad Antoni
kasus pencabulan guru agama kabupaten batang Djuhandani Rahardjo Puro polda jateng majelis ulama indonesia
Artikel Terkait