Selain itu, dia mengatakan bahwa terdakwa juga harus menjalani hukuman kurungan selama 6 tahun karena tidak sanggup mengembalikan kerugian negara yang sudah dinikmatinya sebesar Rp21,5 miliar.
Atas hal tersebut, dia menegaskan jangan sampai terjadi penjatuhan hukuman ganda atas tindak pidana korupsi dengan objek dan pokok materi yang sama terhadap terdakwa.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan mengembalikan sejumlah aset yang disita dalam perkara tersebut.
Atas pembelaan tersebut, Hakim Ketua Kukuh Subyakto memberi kesempatan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya, Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.
Diah Ayu merupakan personal banker BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi. Kasus pembobolan dana kas daerah itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
wali kota semarang sukawi sutarip soemarmo hendrar prihadi kota semarang Kas Daerah tindak pidana pencucian uang pengadilan tipikor semarang
Artikel Terkait