SEMARANG, iNews.id - Penasihat hukum terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang hasil korupsi dana kas daerah Kota Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum, meminta tiga mantan wali kota harus bertanggung jawab. Hal itu karena ketiganya ikut menikmati uang hasil tindak pidana yang merugikan negara hingga Rp26,7 miliar.
"Fakta persidangan menyebutkan bahwa uang hasil tindak pidana korupsi pada perkara yang sudah diputus tersebut diketahui dinikmati olah para wali kota, seperti Sukawi Sutarip, Soemarmo, serta Hendrar Prihadi," kata penasihat hukum Diah Ayu Kusumaningrum, Hendri Listiawan, dalam sidang dengan agenda penyampaian pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/11/2022).
Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) tersebut dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi dana kas daerah itu.
Dia menjelaskan bahwa perampasan hasil korupsi dapat optimal dengan menggunakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Termasuk pula, kata dia, mengejar ke mana pun hasil korupsi mengalir serta terhadap siapa pun yang menikmati hasil korupsi tersebut untuk selanjutnya dirampas.
Dalam perkara tindak pidana korupsi atas dana kas daerah Kota Semarang itu, lanjut Hendri, terdakwa telah dijatuhi hukuman selama 12 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
wali kota semarang sukawi sutarip soemarmo hendrar prihadi kota semarang Kas Daerah tindak pidana pencucian uang pengadilan tipikor semarang
Artikel Terkait