SEMARANG, iNews.id - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora Sarmidi diadili dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) kios Pasar Induk Cepu. Sidang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (18/10/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) Adnan Sulistyono mendakwa Sarmidi telah memungut sejumlah uang di luar ketentuan yang nilainya mencapai Rp865 juta.
Dugaan pungli kepada sejumlah pedagang yang akan menempati kios hasil revitalisasi Pasar Induk Cepu pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
Menurut jaksa, dugaan pungutan liar terhadap para pedagang bermula dari selesainya pelaksanaan revitalisasi Pasar Induk Cepu. Pedagang diminta untuk bayar uang kompensasi yang besarannya antara Rp60 juta dan Rp75 juta per kios, atau tergantung pada letaknya.
Dari kesepakatan tersebut, terdapat 17 pedagang yang menyanggupi membayar uang kompensasi dengan besaran bervariasi dalam kurun waktu 2019—2020.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait