Dalam permasalahan ini, kata dia, selain bakal dijerat UU Karantina Kesehatan, juga dilakukan penyidikan tindakan pelanggaran hukum lainnya. Seperti membawa senjata tajam, mengganggu keamanan dan ketertiban dan sebagainya.
Kapolres menegaskan pengembangan bisa dilakukan ke atas. Karena menurutnya para pelaku ini tidak mungkin berkumpul dan berkerumun tanpa adanya perintah atau komando. Selain itu konvoi tersebut tidak berizin.
“Karena mungkin dalam kondisi PPKM darurat, jika izin pun tidak akan diberikan. Maka saya imbau ke masyarakat untuk taati betul pemerintah demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Pihaknya meminta masyarakat menahan ego selama pandemi. Terlebih mobilitas masih antara 10-30 persen. Sebelumnya rombongan pesilat melakukan konvoi dari wilayah Kecamatan Mondokan sampai Kecamatan Sidoharjo pada Sabtu (10/7) malam.
Aksi tersebut selain melanggar PPKM darurat juga meresahkan warga yang dilintasi. Mereka melakukan konvoi setelah menjalani kegiatan pengesahan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait