Dua bos Sritex dituntut hukuman 16 tahun penjara dan ganti rugi sebesar Rp1,3 triliun oleh JPu dalam sidang kasus korupsi kredit bank di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). (Foto: iNews)

"Tuntutan jaksa sangat tidak sesuai dan terkesan mengada-ada," ujar Rendy Irawan usai persidangan.

Kasus korupsi perbankan ini ternyata tidak hanya menyeret keluarga Lukminto. Total ada 12 terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan secara terpisah dalam tiga klaster perkara yang berbeda.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network