SEMARANG, iNews.id - Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pembiayaan proyek perumahan. Kasus korupsi tersebut telah merugikan negara sekitar Rp115 miliar pada 2018 hingga 2019.
Hukuman yang dibacakan hakim ketua Joko Saptono dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (14/7/2022), tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa selama 10,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp650 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Meski dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait