"Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," kata Joko dalam sidang yang diikuti terdakwa secara dari dari Lapas Blora itu.
Menurut dia, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah memperkaya dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono.
Perbuatan terdakwa, ujar dia lagi, juga telah menyebabkan kerugian negara. Hakim menilai terdakwa tidak mematuhi prosedur operasional dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang akhirnya macet tersebut.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait