Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar saat gelar perkara kasus gudang petasan meledak hingga melukai satu orang. (Foto: iNews)

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap fakta bahwa kedua tersangka memperoleh bahan baku pembuatan obat mercon dengan cara memesan melalui platform belanja online. Modus ini dilakukan untuk menghindari pantauan petugas di lapangan.

Kapolres Kendal mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap keamanan lingkungan. "Kami meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peracikan bahan peledak di lingkungan sekitar demi keamanan bersama," kata AKBP Hendry.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network