ilustrasi sertifikat tanah. (IST)

SEMARANG, iNews.id – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Blora Sri Budiyono alias Budi meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menahan AA, seorang anggota DPRD setempat. Budi khawatir AA yang kini berstatus tersangka akan menghilangkan barang bukti. 

AA sebelumnya dilaporkan Budi melakukan atas dugaan mafia tanah, balik nama sertifikat rumahnya tanpa sepengetahuannya. Polda Jateng menetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti yang cukup.

“Takutnya nanti hilangkan barang bukti (jika ditahan), karena (barang buktinya) surat-surat,” kata Budi ditemui di Kota Semarang, Rabu (31/5/2023).

Apalagi, kata dia, kasus ini sudah 2 tahun berjalan. Pada Februari 2021 dia membuat pengaduan ke Polda Jateng, baru pada 7 Desember 2021 pengaduannya ditingkatkan menjadi laporan. Pada November 2022 dilakukan penetapan tersangka yakni AA berikut seorang perempuan berinisial EE seorang notaris.

Budi yang jadi pelapor kasus ini bercerita, pada Agustus 2020 meminta tolong kepada AA untuk mencarikan pinjaman dana. Didapatlah Rp150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah. Saat itu Budi mengaku menandatangani sebuah kertas kosong.  

Lahan dan bangunan rumahnya yang dijadikan jaminan luasnya 1.310 meter persegi. Lokasinya di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora. EE jadi saksi, perjanjiannya pinjaman kembali dalam jangka waktu 2 sampai 3 bulan ke depan.  

Namun, selang 3 bulan sesuai perjanjian ketika mengembalikan hutang, justru sertifikat rumah miliknya sudah dibalik nama. Padahal taksiran nilainya hingga miliaran rupiah.  

Setelah AA ditetapkan tersangka, Budi mengaku beberapa kali menanyakan perkembangannya ke Polda Jateng. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir diterimanya pada Februari 2023, informasinya berkas sudah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Tengah namun statusnya masih P-19 alias berkas belum dinyatakan lengkap dan dikembalikan ke penyidik.

Dia mengaku sudah berkirim surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan ditembuskan ke Komisi III DPR RI.

Secara terpisah, kuasa hukum Sri Budiyono, Zainul Arifin, berharap perkara kliennya bisa segera selesai. Dia mendesak agar tersangka segera ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan sebagaimana perkara-perkara pada umumnya.

“Usut tuntas perkara mafia tanah ini. Jangan karena kedudukannya sebagai anggota Dewan, notaris, duitnya banyak kemudian diperlakukan berbeda, ndak ditahan,” kata Zainul.

Dia juga meminta penyidik terus mengembangkan kasus ini dan memproses hukum semua yang terlibat.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network