Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 17 Juli 2025. Korban dipukul berkali-kali, kepalanya dibenturkan ke tembok hingga pingsan, lalu tubuhnya dibuang ke dalam sumur. Barang-barang milik korban seperti ponsel, sandal, pakaian, dan sepeda motor dijual pelaku untuk menghilangkan jejak.
Jasad Sodik baru ditemukan pada Sabtu (9/8/2025) dalam kondisi rusak parah. Petugas Damkar mengevakuasi jenazah, sementara tim Dokkes Polda Jateng melakukan identifikasi di RSUD Batang.
Kepada polisi, AT mengaku membunuh korban karena diliputi amarah. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 338 jo 55 KUHP, Pasal 365 ayat (3) jo 55 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait