Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, sebelumnya mengatakan kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tersebut juga diproses pidana.
Penanganan perkara itu, kata dia, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.
Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
maki polda jawa tengah penerimaan bintara polri calo oknum polisi kapolri listyo sigit prabowo Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy
Artikel Terkait