SEMARANG, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Polda Jawa Tengah berkaitan dengan penanganan kasus lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Polda Jateng digugat karena dianggap penyidikan kasus pungli penerimaan Bintara Polri belum dilakukan.
Kuasa hukum MAKI, Utomo Kurniawan mengatakan, lembaga swadaya masyarakat ini bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempertanyakan penanganan kasus yang tidak langsung disidik setelah pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh Divisi Propam Polri.
"Peristiwa itu terjadi sekitar Juni hingga Juli 2023, namun tidak langsung dilakukan penyidikan. Hal tersebut sama saja dengan penghentian penyidikan yang tidak sah," katanya saat mendaftarkan gugatan ke PN Semarang Selasa (21/3/2023).
Gugatan praperadilan ini, lanjut dia, merupakan upaya untuk memastikan agar proses hukum terhadap kelima oknum polisi tersebut benar-benar dilaksanakan.
Selain itu, menurut dia, tindakan pidana yang dilakukan tersebut apakah masuk dalam kategori suap, gratifikasi, atau pungutan liar. "Kalau itu suap, maka penyuapnya juga harus diproses. Kalau terbukti, maka bintara yang sudah dinyatakan lolos tersebut harus dicoret," katanya.
Terpisah, juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto membenarkan jika gugatan praperadilan tersebut sudah didaftarkan. "Tinggal menunggu Ketua PN untuk menunjuk hakim tunggal yang menyidangkan serta menetapkan jadwal sidangnya," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
maki polda jawa tengah penerimaan bintara polri calo oknum polisi kapolri listyo sigit prabowo Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy