SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) mempercepat penyelidikan kasus pemerasan yang melibatkan dua anggota Polrestabes Semarang terhadap dua pemuda di Jalan Telaga Mas, Semarang. Masyarakat yang menjadi korban pemerasan diimbau melapor ke Polrestabes Semarang atau Polda Jateng.
"Kalau korban lain kita menunggu informasi dari masyarakat. Kalau ada masyarakat yang pernah menjadi korban di lokasi atau sekitaran TKP tersebut silakan akan kita layani," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (4/2/2025).
Dia menjelaskan, kedua pelaku, yakni Aipda KS, anggota Samapta Polrestabes Semarang dan Aiptu RL, anggota Polsek Tembalang menjalani penahanan khusus selama 21 hari di ruang tahanan Propam Polda Jateng.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait