Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Foto: Kristadi).

Dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Jateng, kedua pelaku akan menjalani sidang etik setelah masa penahanan khusus selama 21 hari. Sementara itu, warga sipil yang terlibat dalam kasus pemerasan ini sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Polrestabes Semarang.

Selain menahan dua oknum polisi dan satu warga sipil, juga sedang menyelidiki dugaan adanya korban lain yang mengalami pemerasan oleh dua anggota polisi tersebut.

"Sudah naik tahap sidik dan telah ditetapkan dua anggota dan satu sipil menjadi tersangka," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network