Setelah dibandingkan dengan produk gram merek asli, kata dia, produk garam palsu tersebut terdapat perbedaan berupa cetakan kemasan dan hologram yang buram serta warna sedikit gelap.
Kapolresta Solo mengatakan saat kedua pelaku tersebut telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Surakarta di Mojosongo Surakarta, Rabu (15/3) sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian dilakukan penggeledahan di gudang Gondangrejo Karanganyar, ditemukan sekitar satu ton produk garam merek palsu.
Tersangka mengaku telah memasarkan garam palsu di pasar tradisional di tiga wilayah yakni Kota Solo, Wonogiri, dan Karanganyar, dalam kurun enam bulan terakhir.
Dari hasil penggeladahan itu, pihaknya telah menyita barang bukti garam merk palsu seberat satu ton dan satu unit mobil Grand Max yang digunakan pelaku untuk membawa garam tersebut saat memasarkan barangnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 100 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
pemalsuan polresta solo Kapolresta solo garam Kombes Pol Iwan Saktiadi kota solo kota semarang pasar tradisional
Artikel Terkait