Akan tetapi, ponsel korban seharusnya dikumpulkan pada pukul 18.00 WIB ternyata diminta pelaku lebih cepat.
Hal itu menimbulkan kesalahpahaman, sehingga pelaku mendapat perundungan yang mengakibatkan terpancing emosinya.
Hari berikutnya, kata AKP Heri Dwi Utomo, pelaku mendapati lemari pakaiannya terdapat puntung rokok, sehingga menyulut emosi dan menyangka yang melakukannya adalah korban.
Akhirnya, pelaku melakukan aksi nekatnya membakar korban yang tengah tidur bersama temannya dengan menyiramkan pertalite ke badan korban, kemudian menyulut dengan korek api.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait