REMBANG, iNews.id – Tim Resmob Polres Rembang menangkap satu orang yang diduga sebagai provokator dalam kasus pemblokiran jalan tambang di Desa Tahunan, Kecamatan Sale. Penangkapan terhadap S, warga Kecamatan Sale, Rembang dilakukan Selasa (5/10/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengatakan, pelaku pemblokiran jalan memang cukup banyak. Namun untuk tahap awal, pihaknya fokus dulu pada provokator. Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, akhirnya berhasil mengamankan seseorang berinisial S.
“Kami langsung saja mengarah ke provokatornya, tapi kita harus perdalam untuk saksi-saksinya. Alhamdulilah sudah kami amankan satu orang, langsung diperiksa mendalam,” kata Hery Dwi Utomo.
Menurutnya, S diduga terlibat ketika blokade jalan pertama pada hari Rabu pekan lalu, saat sekitar 82 unit truk diparkir di tengah jalan Desa Tahunan.
Setelah truk buyar, yang bersangkutan terindikasi terlibat dalam pengambilan batu grosok dengan menggunakan dump truk, kemudian ditumpahkan ke tengah jalan. Akibatnya, akses jalan menjadi terhambat.
S melakukan tindakan tersebut karena diduga loyalis Kepala Desa (Kades) Tahunan, Kecamatan Sale, KS (41) yang sudah lebih dulu ditahan atas dugaan kasus tambang liar dan kecelakaan kerja. S selama ini menjadi penyedia truk angkutan tambang milik KS.
“Jadi S ini penyedia truk, memprovokasi sopir-sopir truk dan pekerja tambang yang merupakan pekerja dari kades, sehingga terjadilah penutupan jalan tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, sebenarnya ada empat orang yang dibawa ke Mapolres Rembang. Namun baru S yang diduga menjadi provokator blokade jalan. sedangkan tiga orang lainnya masih terus didalami perannya.
“Apakah tiga orang ini ikut terlibat langsung atau hanya sebagai saksi, nanti nunggu hasil pemeriksaan,” ucapnya.
Hery menyebut S nantinya tidak bisa langsung ditahan karena jika mengacu Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun. Tapi proses hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Ancaman hukuman di bawah lima tahun, kita gali dulu apakah ada pasal-pasal yang memang bisa dilakukan penahanan. Tapi kami ndak bisa memaksakan, karena aturan hukumnya seperti itu,” tuturnya.
Sebelumnya, aksi blokir jalan tambang di Desa Tahunan, Kecamatan Sale terjadi menyusul penahanan Kades Tahunan dan seorang warga.
Polisi bertindak tegas dengan membersihkan tumpukan material tanah dan batu yang menutup jalan, Sabtu (2/10/2021) lalu.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait