REMBANG, iNews.id – Sumani, terdakwa pembunuhan empat orang sekeluarga dituntut hukuman mati dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu (15/9/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfi Nur Fata menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya tergolong sadis hingga menghilangkan empat nyawa.
Selain itu, terdakwa tidak berterus terang dan memberikan keterangan yang berubah-ubah sejak proses penyidikan. “Hal-hal yang meringankan terdakwa, tidak ada, “ kata Fata.
Jaksa menambahkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh empat orang, dua di antaranya anak-anak. Selain memenuhi unsur pembunuhan berencana, tindakan terdakwa juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Jaksa akhirnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana mati, “ katanya.
Anak-anak korban turut menyaksikan jalannya sidang. Mereka menangis, ketika jaksa membacakan tuntutan. Menanggapi tuntutan tersebut, salah satu anak Alm Ki Anom Subekti, Ika Mardianasari menganggap tuntutan tersebut merupakan hukuman setimpal. “Sesuai lah dengan apa yang dilakukan kepada keluarga kami, “ ujarnya.
Ika berharap saat putusan Majelis Hakim, terdakwa dapat dihadirkan langsung di lokasi persidangan. Selama ini terdakwa mengikuti sidang dari dalam Rutan, depan PN Rembang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait