Kuasa hukum Burhanudin, Bambang Ary Wibowo menujukkan sertifikat lahan terkait kasus pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura, Kamis (12/5/2022). Foto: Ist.

SOLO, iNews.id – Kasus pembongkaran tembok bekas benteng Keraton Kartasura terus bergulir. Pihak pemilik lahan, Burhanudin mengaku tidak tahu bahwa tembok yang dirobohkan adalah objek diduga cagar budaya (ODCB).

“Usulan awal tembok sisi barat dirobohkan dari Ketua RT, karena setiap membersihkan tembok sisi barat membutuhkan dana kas RT sekitar Rp300.000. Selain itu, ke depannya bekas tembok yang dirobohkan akan dibuat jalan masuk ke dalam rumah,” kata kuasa hukum Burhanudin, Bambang Ary Wibowo, Kamis (12/5/2022). 

Dikatakannya, lahan seluas 682 meter persegi itu dibeli Burhanudin dari Lina Wiraswati seharga Rp850 juta. Sejauh ini baru diberikan tanda jadi atau uang muka Rp300 juta. 

“Pekarangan dalam kondisi tak terurus berupa semak belukar serta ada pohon di atas tembok yang dipermasalahkan dan membahayakan pengguna jalan. Juga ada ular di pekarangan itu,” katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network