SUKOHARJO, iNews.id – Benteng bekas Keraton Kartasura yang dibongkar dipastikan sudah berstatus benda cagar budaya (BCB). Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah (Jateng) siap menuntut secara pidana atas kejadian ini.
“Hasil kajian sudah dilakukan tim ahli cagar budaya, sekarang dalam proses penetapan oleh Bupati. Ini sangat kuat bahwa banteng Keraton Kartasura sudah ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Kepala BPCB Jateng, Sukronedi, Sabtu (23/4/2022).
Dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kata Sukronedi, sudah jelas siapa yang merusak ada sanksinya. Pihaknya bekerja sama dengan Polri akan menuntut secara pidana karena sudah merusak cagar budaya.
Mengenai pemugaran pascaperusakan, tim BPCB akan melakukan kajian untuk mengembalikan kondisi seperti semula. Kajian-kajian itu di antaranya akan menghitung jumlah biaya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait