“Modus kasus ini masalah gadai motor pelaku kepada korban. Selanjutnya korban menggadaikan ke orang lain sehingga pelaku emosi,” ujarnya.
Selama di dalam mobil korban dianiaya para pelaku. Dengan cara diikat dan mulut dilakban. Korban diajak berputar-putar di wilayah Bantul, Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kulonprogo.
Setelah meninggal, mereka akhirnya berencana membuang dari Pantai Congot sampai Ngombol namun selalu ramai. Akhirnya mereka membuang di Kaligono yang lokasinya sepi.
Sementara itu CH mengaku menggadaikan motornya kepada korban senilai Rp4 juta. Namun oleh korban justru digadaikan lagi tanpa sepengetahuannya senilai Rp5,5 juta.
Sedangkan orang tuanya minta motor itu segera diambil dan korban tidak bisa bertanggungjawab. “Karena bingung saya minta tolong teman,” katanya.
Dia mengaku tidak saling mengenal dengan tersangka lain. Mereka teman dari salah satu tersangka yang lain, sehingga melakukan penganiayaan. “Saya menyesal karena teman-teman terlalu kasar,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tenang pembunuhan berencana jo 170 KIHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Editor : Ahmad Antoni
polres purworejo Kabupaten Purworejo polda diy buronan kasus pembunuhan jasad korban penangkapan
Artikel Terkait