MAGELANG, iNews.id – Kasus pembunuhan sekeluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mungkid. Kasus dengan terdakwa Dheo Daffa segera disidangkan.
Kasus pembunuhan satu keluarga itu sendiri terjadi pada 28 November 2022. Dalam kejadian ini, tiga orang korban meninggal dunia, yakni Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) yang diduga karena minum zat beracun.
"Pelimpahan perkara telah dilakukan pada Senin (20/2/2023)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mungkid Asri di Magelang, Selasa (21/2/2023).
Dia menuturkan, untuk perkara ini sudah ditunjuk ketua majelis hakim yang menangani adalah Ketua PN Mungkid Darminto Hutasoit dengan anggota I Made Sudiarta dan Asri.
Asri menuturkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan nomor perkara 36/Pid.B/2023/PN Mkd dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret 2023.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait