Tersangka Nanang Tri Hartanto (memakai baju tahanan) pelaku pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Sukoharjo. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Pelaku pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Sukoharjo terancam hukuman mati. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana hingga Undang-undang perlindungan anak. 

Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial EI (14) yang jenazahnya ditemukan di kebun kosong belakang karaoke KCRI, Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol pada Senin (23/1/2023) lalu berhasil diungkap polisi. 

Kurang dari 24 jam, aparat Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri ke daerah Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (24/1/2023).

Pelaku adalah Nanang Tri Hartanto (21) warga Yogyakarta yang kos di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku bekerja sebagai manusia silver yang mengemis di jalanan.

Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi atas kasus dugaan pembunuhan seorang siswi yang mayatnya ditemukan di kebun kosong belakang karaoke KCRI, di Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kasus pembunuhan itu sendiri bermula saat korban dan pelaku melakukan kencan via aplikasi online (MiChat). Saat itu disepakati mereka akan bertemu di salah satu hotel yang ada di Kartasura pada Senin (23/1/2023).


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network