Keduanya didakwa terlibat dalam dugaan praktik pemerasan dan penerimaan uang haram di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Salah satu modus utama yang diusut penyidik adalah adanya instruksi pengumpulan dana dari pejabat internal dengan target mencapai Rp750 juta yang diduga kuat diperuntukkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait