MAGELANG, iNews.id - Kasus pencurian buah pisang ambon di Dusun Clapar, Desa Ngawen, diselesaikan secara kekeluargaan (problem solving) dengan dimediasi Polsek Muntilan, Polresta Magelang. Pemilik buah pisang sepakat untuk berdamai dan memaafkan pelaku.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika pelaku berinisial SW (38) warga Borobudur mencari rumput di areal persawahan di Dusun Clapar, Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Kemudian pelaku melihat buah pisang yang sudah siap dipanen di sawah milik Anjar Ariyanto (41).
"Pelaku mengambil pisang tersebut dari pohon. Saat menaikkan pisang sebanyak satu tundun itu ke motor, ada warga yang melihatnya. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Muntilan," kata Kapolsek, Jumat (28/4/2023).
Selanjutnya, korban secara resmi melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Muntilan. Kemudian dilakukan mediasi yang dihadiri oleh perangkat desa dan pihak korban serta pelaku.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait