Pelaku pencurian mengembalikan pisang yang dicuri kepasa pemiliknya usai mediasi perkara tersebut di Polsek Muntilan, Polresta Magelang. Foto/IST

Dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, akhirnya pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Adapun kesepakatan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang pada pokok permasalahannya diselesaikan secara kekeluargaan, pihak terlapor telah meminta maaf kepada pihak korban dan pihak korban bersedia memaafkan. Selain itu pihak terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan apabila mengulangi bersedia diproses secara hukum.

Dalam isi kesepakatan tercantum klausul bahwa apabila ada pihak lain yang turut campur dalam proses penyelesaian masalah ini kedua belah pihak akan mengabaikan dan tidak bertanggungjawab. "Semoga dengan diselesaikannya permasalahan ini kedua belah pihak, mendapatkan keadilan yang seadil- adilnya," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network