SEMARANG, iNews.id – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jateng menyebut perempuan berinisial A (18) yang ditangkap di kompleks Lapas Semarang karena hendak menyelundupkan narkoba ke dalam lapas, diperintah oleh seorang narapidana. Ada 2 narapidana yang berperan dalam kasus ini.
A menyelundupkan sabu dibungkus kondom dan dimasukkan ke alat kemaluannya. “Barang tersebut akan diberikan ke penghuni lapas berinisial R. info yang kami dapatkan, yang bersangkutan tergiur dijanjikan uang Rp2,5juta oleh K yang juga penghuni lapas,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M Anwar Nasir, Kamis (12/10/2023).
Dia menceritakan, pengungkapan ini diawali dari penyelidikan awal dan didapati informasi akan ada penyelundupan sabu ke lapas yang dilakukan seorang perempuan.
Pihaknya kemudian menurunkan tim, khususnya polwan untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Koordinasi dengan pihak Lapas Semarang khususnya KPLP Supriyanto juga dilakukan.
“Kami profiling, ada 3 perempuan yang diduga akan selundupkan, dari hasil penggeledahan, awalnya sepertinya tidak ditemukan (sabu), ternyata paket sabu dililit lakban, dimasukkan kondom dan disembunyikan di alat kemaluan si A ini. A ini calon tersangka,” bebernya.
Dua orang perempuan lainnya yang tidak ditemukan barang bukti, kata Nasir, tetap dilakukan pemeriksaan pihaknya. Penyidik masih mendalami. Mereka naik 2 sepeda motor; satu berboncengan, satu sendirian.
Mereka dari Kota Semarang. Sabu yang ditemukan, setelah ditimbang beratnya 16,13gram bruto. “Kami masih pengembangan penyelidikan hasil penangkapan tersebut,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait