Psikiater Forensik RSJ Prof Dr Soerojo Magelang dr Ni Kadek Duti A.S.P.L,Sp.KJ (K) saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Magelang, Selasa (13/12/2022). Foto: Ist.

MAGELANG, iNews.id – Tim dari Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Soerojo Magelang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap perempuan berinisial F. Yang bersangkutan sebelumnya ditetapkan tersangka oleh kepolisian setempat terkait kasus perusakan tempat ibadah.

Ketua Komite Etik dan Hukum sekaligus Psikiater Forensik  RSJ Prof Dr Soerojo Magelang dr Ni Kadek Duti A.S.P.L,Sp.KJ (K) mengemukakan, pihaknya akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap F setelah menerima surat permintaan dari penyidik Polresta Magelang.  

“Untuk kasus seperti ini, kami harus melakukan pemeriksaan terstandar dahulu. Jadi untuk pasien-pasien yang diduga mengalami gangguan jiwa kemudian melakukan tindak pidana, kami akan melakukan prosedur seperti wawancara, observasi. Di RS kami sesuai Permenkes 77/2015 harus berada dalam ruangan terstandar,” kata Ni Kadek di Mapolresta Magelang, Selasa (13/12/2022).  

Waktu yang dibutuhkan minimal 14 hari sejak seluruh proses administrasi lengkap. Misalnya, permintaan tertulis dari pihak kepolisian, penyidik, atau aparat penegak hukum yang memang berwenang kepada Direktur RSJ tersebut. Setelah surat itu ada, Direktur baru akan membentuk tim pemeriksa. Minimal jumlahnya tiga orang diketuai psikiater.  

Saat proses obervasi, kata Kadek, pihaknya membutuhkan data-data kolateral. Data itu bisa diambil dari pihak yang dianggap netral, bisa dari keluarga, tetangga, perangkat desa atau pihak-pihak berwajib yang mengetahui permasalahannya.  

“Jadi untuk menentukan gangguan jiwa kami memang memerlukan observasi dahulu. Baik itu riwayat dahulu maupun sekarang. Tidak serta-merta yang punya riwayat terdahulu pasti mengalami gangguan jiwa. Atau orang yang mengalami gangguan jiwa tidak serta merta tidak mampu bertanggungjawab (atas perbuatannya),” katanya.

Pihaknya tentu akan betul-betul melakukan serangkaian pemeriksaan apakah benar-benar F ini mengalami gangguan jiwa atau tidak. Jika mengalami, apakah gangguan itu berat atau tidak.  

“Kalau alami gangguan jiwa berat apakah pada saat melakukan tindakan dipengaruhi oleh hal-hal yang tidak realistis. Misalnya halusinasi. Jadi hal-hal itu yang harus kami periksa dulu, nanti kalau sudah ada hasilnya baru kami akan berikan ke pihak peminta,” ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network