Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun. (Ist)

MAGELANG, iNews.idPerempuan berinisial F (50) tersangka perusakan masjid di Salaman, Kabupaten Magelang ternyata sudah beraksi 4 kali. Saat ini, F masih diperiksa di Mapolresta Magelang.

Polisi mengungkap motif perusakan masjid yang dilakukan tersangka perempuan berinisial F (50) di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. F ditangkap polisi setelah merusak Masjid Al Mahfudz.

Kapolresta Magelang, AKBP M Sajarod Zakun mengungkapkan, dari pemeriksaan sementara, tersangka F tercatat 4 kali melakukan perusakan Masjid Al Mahfudz, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

“Pertama sekira bulan Agustus-September 2022, kemudian pada 31 Oktober 2022, Sabtu 10 Desember 2022 sekira pukul 09.00 WIB dan Senin 12 Desember sekira pukul 08.00 WIB,” ungkap Kapolresta, Selasa (13/12/2022).

Terkait motif tersangka merusak masjid, Zakun mengatakan, sementara karena depresi. 

“Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan,” katanya. 

Menurut Zakun, tersangka F dijerat pasal berlapis yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 406 ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Pasal ini terkait menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk di muka umum,” kata Zakun.

Dia menjelaskan, kronologi perusakan masjid yang dilakukan tersangka F berawal pada Sabtu 10 Desember 2022 tersangka F ini berpamitan kepada suaminya untuk menengok ibunya. 

Ternyata tersangka berbohong. F naik angkutan umum lalu berganti bus dan melanjutkan jalan kaki menuju masjid tersebut.

“Di dalam masjid, F ini mengeluarkan pembalut yang berlumuran darah haidnya yang sudah disiapkan dan menempelkan ke Alquran yang ada di lemari dan mengencingi mimbar imam,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network