Penasihat hukum Kwee Foh Lan, John Ricard Latuimaholo. (Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNews.id - Penasihat hukum Kwee Foh Lan, John Ricard Latuimaholo menegaskan bahwa dakwaan mengenai rekayasa kepailitan telah sesuai. Pada dakwaan itu Jaksa mendasar pada 4 putusan gugatan perdata kepemilikan yang membuktikan kliennya adalah pemilik sah bidang tanah Jalan Tumpang nomor 5 Kelurahan Petompon, Kota Semarang

Tak hanya itu jaksa juga merujuk putusan pidana Agnes Siane yang telah berkekuatan hukum tetap. Pernyataan John Ricard merespons penasihat hukum pelapor Agustinus Santoso pelaku rekayasa kepailitan dan penggelapan sertifikat tanah terkait sidang pidana dakwaan  di Pengadilan Negeri Semarang.

Pada kasus tersebut Agustinus Santoso dilaporkan Kwee Foh Lan karena melakukan rekayasa kepailitan bersama terpidana Agnes Siane.

"Putusan itu hingga peninjauan kembali. Bahwa dalam putusan itu terbukti Agnes Siane bersama-sama  Agustinus Santoso melakukan penggelapan bersama-sama," kata John Ricard dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Terkait iktikad baik terdakwa membeli tanah itu, dia membantahnya. Sebab dua pihak tersebut yakni Agnes Siane dan Agustinus Santoso telah berkonspirasi. Karena Agustinus saat melayangkan gugatan kepailitan telah ada terlebih dahulu putusan kepemilikan tanah itu.

"Dalam perkara kepailitan pihak Agnes Siane telah mengetahui adanya putusan kepemiikan tanah itu nomor 244/Pdt.G./2011/PN.Smg. Hal itu sebelum adanya gugatan pailit. Seharusnya Agnes Siane sebagai tergugat memberitahukan bahwa ada putusan kepailitan," katanya.

Menurutnya, Agustinus Santoso mempailitkan barang bukan lagi milik Agnes. Namun hal itu masih tetap dijalankan dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Semarang.

"Harusnya perkara ini ditolak karena tidak ada unsur utang piutang. Karena ada unsur perjanjian jual beli. Kepailitan inilah yang dilaporkan kepolisian karena rekayasa," ujarnya.

Dia juga menepis jika terdakwa merupakan korban sengketa keluarga Agnes Siane. Pada perkara itu Agustinus yang merencanakan hal tersebut. "Sebab dari awal terdakwa beli bukan ada utang piutang dengan Agnes Siane," ujarnya.

Ia menyebut dakwaan jaksa telah terang benderang yang menyebutkan Agustinus melakukan transaksi jual beli tanah itu. Dirinya berharap pada sidang pidana berikutnya hakim dapat memeriksa semua putusan baik perdata kepemilikan, kepailitan maupun putusan pidana Agnes Siane

Sebelumnya pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eferita menyatakan Agus terdakwa bersama-sama dengan Agnes Siane melakukan rekayasa perkara kepailitan. Upaya itu dilakukan agar bisa mendapatkan sertifikat tanah melalui proses kepailitan.

"Perkara ini dimulai ketika terdakwa akan melakukan pembelian tanah di Jalan Tumpang Raya No 5 seluas 2.285 meter persegi dari Agnes Siane. Kala itu, itu atas nama Joe Kok Men yang merupakan suami Agnes Siane.Tanah tersebut posisinya sedang menjadi agunan di bank swasta. Setelah melalui proses lelang, tanah tersebut terjual dengan harga Rp 8 miliar," jelas Efrita saat membacakan Dakwaan, Selasa (30/5).


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network