Setelah melihat istrinya lemas, pelaku membawa anaknya pergi ke Pantai Marina Semarang. Setelah itu, menyerahkan ke rumah orang tuanya.
Usai mendapat arahan dari teman serta orang tuanya, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Candi Sari Semarang.
“Sebelum pembunuhan, pelaku menyuruh istrinya beli pulsa listrik, namun sekian lama ditunggu tidak datang. Dan terjadi cekcok yang berakhir penganiayaan hingga istrinya meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Senin (24/10/2022).
Pelaku dapat dijerat Undang-Undang KDRT serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Guna memastikan penyebab kematian korban, polisi jenazah korban diautopsi di RSUO Dr Kariadi Semarang.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait