Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok. MUI)

Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. "Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," ucap Ni'am.

Dia menegaskan, perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya bukan pemidanaan. "Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," tutur dia. 

Kendati demikian, Ni'am menilai implementasi KUHP harus diawasi agar mendatangkan kemanfaatan bagi umat. Hal itu juga bertujuan untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum. 

"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," kata dia.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network