ilustrasi mudik. (Antara)

Kemudian, pekerja sektor informal dan pelaku perjalanan antar kota nonmudik yakni surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan. “Pekerja sektor informal dan pelaku perjalanan antar kota non mudik harus ada surat izin perjalanan tertulis dari Kepala Desa atau Kelurahan,” papar Wiku.

Selain itu, Wiku menegaskan bahwa surat perjalanan ini berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas. “Dan semua ketentuan ini adalah pelaku individual untuk satu kali perjalanan dan wajib bagi 17 tahun keatas,”katanya.

Seperti diketahui, dasar kebijakan ini adalah dari arahan Presiden Joko Widodo serta adanya Surat dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network