Ketika sampai di rumah, ternyata ada beberapa telepon seluler yang rusak kemudian dibuang ke Sungai Progo. Kapolsek Pringsurat AKP Marimin mengatakan uang tunai sudah habis untuk berbagai kebutuhan termasuk top up" untuk game online yang menjadi kegemaran keduanya yang masih duduk di bangku sekolah.
"Tersangka GPS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan HSA dijerat dengan undang-Undang Anak," tuturnya.
Tersangka GPS mengaku terpaksa mencuri karena untuk membayar uang kontrakan dan juga untuk bermain game online. Ia menyebutkan sebelumnya pernah mencuri di Secang, Pingit, dan Temanggung.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait